“Ini jelas melanggar UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tambah Cecep.
Berdasarkan Pasal 28 dan 43 ayat (1) kata Cecep, menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak berserikat adalah tindak pidana.
BACA JUGA: Tragedi di Desa Bantan OKU Timur, Anak Kandung Gorok Leher Ibu hingga Tewas
“Ancaman hukumannya penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 500 juta,” timpal Sarwani, SH, salah satu kuasa hukum karyawan.
Polda Sumsel Dìminta Bertindak Tegas
Dalam rapat koordinasi bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Sumsel, pihak pengacara menegaskan akan ada tindak lanjut.
Yakni berupa mediasi lanjutan, bahkan penyelidikan lapangan jika perusahaan tetap mangkir.
Tim advokat ini terdiri dari Sarwani, Zulfikar, Mardiansyah, Dìdi Epriadi, Zuldian, Sugito, dan Beni Affandi.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pemotor Honda Beat Tewas Tertabrak Truk Fuso
Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional dan presisi.
“Jika PT BPR tetap tidak menjalankan kewajiban sesuai hasil putusan pengawas ketenagakerjaan, maka langkah pidana akan kita tempuh,” tegas Sarwani. (rel/gas).