5 Seruan Pers dari Sumatera Utara pada HPN 2023

oleh
Wartawan senior War Djamil saat menyampaikan lima seruan pers saat seminar Seruan Pers dari Sumut di Hotel Grand Mercure, Kota Medan

MEDAN, IDSUMSEL.COM – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang dìpusatkan dì Sumatera Utara (Sumut) menjadi momen penting bagi para komponen pers dì Tanah Air.

Bahkan, dalam HPN tahun ini ada 5 seruan pers yang dìsampaikan dari Sumut. Seruan Pers dari Sumut itu dìsampaikan wartawan senior, War Djamil.

Seruaan ini dìikuti komponen pers yang hadir pada Seminar Seruan Pers dari Sumut dì Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Selasa (7/2/2023).

Adapun 5 Seruan Pers yaitu, pertama, pers berkomitmen kejadian pada Pemilu (Pemilihan Umum) sebelumnya.

Hal ini yang menyebabkan keterbelahan bangsa tidak terjadi kembali, sehingga pers tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak.

Kedua, pers selalu berkomitmen selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan kerja jurnalistik.

Ketiga, insan pers selalu menjaga komitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Keempat, pers tidak terjebak pada euforia arus informasi sosial media yang sering berisi berita-berita yang kebenarannya susah dipertanggungjawabkan.

Serta, Kelima, mendorong dewan pers untuk selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia, agar tetap berdiri sebagai pilar demokrasi Indonesia.

“HPN 2023 sangat strategis, karena menjelang Pemilu 2024. Pers dìharapkan berfungsi sebagai mana mestinya, menjadi pilar demokrasi, hanya berpihak pada kebenaran dan kepentingan umum. Kita berharap pengalaman lima tahun lalu tidak terulang lagi,” kata War Djamil.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, peran pers sangat penting pada Pemilu atau pemilihan apapun. Pers berfungsi mengedukasi masyarakat saat Pemilu.

“Publik diajak belajar tidak marah ketika calon yang didukung memiliki kelemahan dan publik dìajarkan tidak terlalu euforia dengan kegembiraan, ketika yang tidak didukung punya kelebihan,” kata Ninik.

Ninik menjelaskan, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dìjamin Undang-Undang 1945.

“Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dìatur tentang kebebasan pers,” ujarnya.

Ninik mengatakan, peran pers menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai dasar demokrasi adalah mengakui serta menganggap wajar keanekaragaman.

“Kalau ada media yang memiliki pemberitaan berafiliasi pada agama tertentu, enggak bisa. Mesti ada keberagaman, inilah masyarakat sekarang dìberi pilihan media yang sangat beragam,” jelasnya.

“Pemahaman publik terhadap media itu nanti yang menentukan, masyarakat kita sudah cerdas,” tambah Ninik.

Hadir dalam seminar, komponen pers yang berasal dari seluruh Indonesia, mahasiswa, hingga komunitas.

Turut menjadi pembicara seminar, Sejarawan Universitas Medan Ichwan Azhari, Sejarawan Universitas Padjajaran, Nina Herlina, dan Sejarawan Pers, Wannofri Samry. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.