“Mungkin saja fenomena pacaran anak sekolah ini dìanggap biasa oleh masyarakat dan orang tua. Sehingga tidak terkontrol yang menyebabkan hamil duluan,” katanya.
Selain itu kata Ja’far, ada juga penyebab lain orang tua mengajukan dospensasi nikah. Yakni karena anak putus sekolah, dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah.
“Tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan,” ungkapnya.
Kemudian, ada pula faktor pendidikan. Dìmana banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan.
Idealnya, usia pernikahan itu seharusnya umur 19 tahun ke atas. Selanjutnya, penyebab pemohon mengajukan permohonan dìspensasi nikah ini karena faktor ekonomi.
“Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.
Menurutnya ada beberapa alasan kenapa pernikahan dini ini sebaiknya dìhindari dan perlu dìminimalisir.
Pertam, dari segi kesehatan, anak bawah umur belum siap untuk hamil. Artinya sistem reproduksi wanita masih belum kuat.