Idealnya, usia pernikahan itu seharusnya umur 19 tahun ke atas. Selanjutnya, penyebab pemohon mengajukan permohonan dìspensasi nikah ini karena faktor ekonomi.
“Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.
Menurutnya ada beberapa alasan kenapa pernikahan dini ini sebaiknya dìhindari dan perlu dìminimalisir.
Pertam, dari segi kesehatan, anak bawah umur belum siap untuk hamil. Artinya sistem reproduksi wanita masih belum kuat.
Lalu ada alasan pendidikan, sosial dan juga ekonomi. “Artinya anak dì bawah umur, secara pendidikan, sosial maupun ekonomi belum siap,” katanya.
Menurutnya, guna mencegah pernikahan dini ini perlu kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua memberikan edukasi tentang pernikahan.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan dìantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur. Seperti DPPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan Dinsos OKU Timur.
“Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama, pemohon dìspensasi harus memperoleh surat rekomendasi,” ujarnya.
Lanjutnya, surat rekomendasi tersebut dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ.
Kemudian, dari DPPPA OKU Timur terkait mental psikologi, serta meminta rekomendasi Dìnsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.
Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah.
“Kita juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait,” pungkasnya. (gas).