HMI Cabang OKU Timur Soroti Keputusan MK Terkait Polemik Batasan Umur Capres-Cawapres, Agus: Terkesan Tergesa-gesa

oleh
Ketua HMI Cabang OKU Timur, Agus Dermawan

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Keputusan Makamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Capres-Wapres 2024-2029 mulai menuai kontroversi.

Pasalnya, keputusan tersebut dìanggap tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan UUD 1945 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua HMI Cabang OKU Timur, Agus Dermawan mengatakan, mestinya MK harus mempertimbangkan beberapa poin terkait keputusan tersebut.

Pasalnya, opini tersebut adalah proses hukum yang transparan. Untuk itu kehadiran institusi seperti MK sangat penting dalam menjaga kemerdekaan hukum.

“Keputusan ini kita anggap tergesa-gesa. Jangan sampai UUD 1945 No 7 Tahun 2017 tentang pemilu seolah bervariasi tergantung pada perspektif individu dan kelompok,” terangnya.

HMI Cabang OKU Timur juga menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka, adil, dan transparan. Khususnya dalam menangani perubahan aturan pemilu, termasuk batasan usia.

“Selanjutnya MK seharusnya memberikan pertimbangan mendalam, sebelum mengubah ketentuan yang telah dìtetapkan dalam UUD 1945,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.