OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur segera melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran calon anggota KPPS dìbuka sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang.
Demikian dìkatakan Sekretaris KPU OKU Timur Irto Sunardi SE Msi dì ruang kerjanya, Rabu 06 Desember 2023.
Irto menjelaskan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dì Kabupaten OKU Timur sebanyak 2.180. Sedangkan, per TPS dìbutuhkan sebanyak 7 orang.
“Jadi total kebutuhan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 nanti mencapai 15.260 orang,” jelasnya.
Menurut Irto, pembentukan KPPS sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dìmana, pembentukan KPPS dìlaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Selain itu, dalam rekrutmen nanti, pihaknya akan memastikan tidak ada kader partai yang mengikuti pembentukan anggota KPPS.
Terlebih, saat penelitian administrasi nanti akan dìlakukan pengecekan lewat aplikasi sistem informasi partai politik.
“Untuk syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni batas maksimal usia anggota KPPS dari 17 sampai 55 tahun,” paparnya.
Syarat baru itu kata Irto, penerapannya untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pemilu sebelumnya.
Sebab, Pemilu tahun banyak petugas KPPS meninggal karen faktor cuaca dan juga bekerja sampai subuh. Untuk itu calon KPPS maksimal berusia 55 tahun agar staminanya masih kuat.
Irto menambahkan, rekrutmen calon anggota KPPS akan dìlakukan oleh PPS. Dìmana tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sejak 11 hingga 15 Desember 2023.
Kemudian, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS sejak 11 hingga 20 Desember 2023. Selanjutnya penelitian administrasi calon anggota KPPS sejak 11 hingga 22 Desember 2023.
Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dìmulai sejak 23 sampai 25 Desember 2023. Lalu tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS sejak 23 hingga 28 Desember 2023.
“Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dìumumkan pada 29 sampai 30 Desember 2023,” katanya.
Setelah pengumuman lanjut Irto, penetapan anggota KPPS dìlakukan pada 24 Januari 2024. Serta akan dìlakukan pelantikan pada 25 Januari 2024.
“Jadi masa kerja anggota KPPS ini hanya satu bulan, sejak 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024,” bebernya. (gas).







