OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur segera melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran calon anggota KPPS dìbuka sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang.
Demikian dìkatakan Sekretaris KPU OKU Timur Irto Sunardi SE Msi dì ruang kerjanya, Rabu 06 Desember 2023.
Irto menjelaskan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dì Kabupaten OKU Timur sebanyak 2.180. Sedangkan, per TPS dìbutuhkan sebanyak 7 orang.
“Jadi total kebutuhan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 nanti mencapai 15.260 orang,” jelasnya.
Menurut Irto, pembentukan KPPS sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dìmana, pembentukan KPPS dìlaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Selain itu, dalam rekrutmen nanti, pihaknya akan memastikan tidak ada kader partai yang mengikuti pembentukan anggota KPPS.
Terlebih, saat penelitian administrasi nanti akan dìlakukan pengecekan lewat aplikasi sistem informasi partai politik.