OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nasib apes dìalami wanita berinisial CA (25) warga Dusun III Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Dosen muda ini dìtipu mentah-mentah oleh pelaku Densi Indra Jasa (29) warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Akibat kejadian ini, uang Rp 50 juta milik korban raib. Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolres OKU Timur.
Aksi penipuan melalui aplikasi kencan online ini terjadi pada Rabu 04 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 17.52 WIB.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, pelaku Densi mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo dan berprofesi sebagai seorang anggota Polri.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKO Hamsal SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Bahkan, saat ini pelaku telah berhasil dìtangkap dan tengah menjalani pemeriksaan dì Mapolres OKU Timur.
Penangkapan dìperkuat dengan laporan polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.