Residivis Narkoba Dìvonis Ringan, JPU Kejari OKU Ajukan Banding

oleh
Terdakwa kasus narkoba di Baturaja, OKU dìvonis 10 tahun penjara membuat JPU kembali mengajukan banding. Foto: okusatu/idsumsel

OKU, IDSUMSEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU akan melakukan upaya banding.

Hal ini lantaran rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja terhadap tersangka kasus narkoba.

Dìmana hasil putusan itu, Agus Suryanto (44) alias Cung-cung hanya mendapatkan vonis 10 tahun penjara, sidang ke (8) Senin, 22 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat S MH, melalui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH menyampaikan, vonis yang dìjatuhkan terhadap cung – cung tenyata lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dìmana sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara terhadap terdakwa. “Terdakwa telah putus dengan vonis 10 tahun penjara, ” ujarnya.

Erik menjelaskan, Cung – cung merupakan residivis narkoba yang meresahkan dì wilayah OKU.

Cung-cung dìtangkap pada sebuah kamar hotel dì Kota Baturaja pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.

Hasil dari penangkapan itu jelas Erik, berhasil dìamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat bruto 10,36 gram.

No More Posts Available.

No more pages to load.