OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – DPRD Kabupaten OKU Timur resmi menyetujui dan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023.
Pengesahan raperda menjadi perda ini berlangsung saat Paripurna ke-49 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang III Tahun 2024, Kamis 27 Juni 2024.
Rapat paripurna dìhadiri Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, Ketua DPRD H Beni Defitson SIP MM, Wakil Ketua dan anggota, serta Kepala OPD.
Juru bicara Pansus DPRD OKU Timur, Ripda Erwin, SSi MM mengatakan, laporan realisasi anggaran tahun 2023 telah dìlakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Sumsel.
Untuk itu, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 telah dìsetujui dan dìtetapkan menjadi Perda.
“Hasil kerja Pansus DPRD OKU Timur, raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 resmi kita setujui menjadi perda,” ungkapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengucapkan terima kasih atas dukungan anggota DPRD yang telah menyumbangkan pikiran dalam meneliti, membahas dan menyempurnakan Raperda APBD 2023.