OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur membuka pendaftaran 7.084 anggota KPPS untuk pilkada serentak tahun 2024.
Rekrutmen KPPS ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil bubernur, pupati dan wakil bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS sendiri dìbentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dì Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur Divisi SDM dan Parmas, Aldi Andriansyah mengatakan, bahwa dalam satu TPS dìbutuhkan 7 orang anggota KPPS.
Aldi menjelaskan, dì Kabupaten OKU Timur jumlah TPS Pilkada 2024 mencapai 1.012. Sehingga kebutuhan anggota KPPS sebanyak 7.084 orang.
“Proses pendaftaran anggota KPPS sudah kita buka. Bagi yang berminat silahkan daftar,” ungkap Aldi.
Setelah pendaftara, nantinya akan ada penelitian administrasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
“Penelitian administrasi persyaratan calon anggota KPPS dìlakukan oleh PPS,” katanya, Rabu 18 September 2024.
Mengenai besaran gaji kata Aldi, sesuai dengan standar honor badan Adhoc 2024 dalam negeri untuk Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu.
Kemudian, anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu dan pengamanan atau linmas sebesar Rp 650 ribu.
“Masa kerja KPPS ini selama 1 bulan, terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024,” ujarnya. (gas).
Berikut syarat lengkap pendaftaran KPPS hingga jadwal tahapan Pilkada 2024.
PERSYARATAN PENDAFTARAN:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
3.Fotokopi jazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
a. setia Republik kepada Indonesia Pancasila Tahun sebagai 1945, dasar Negara Negara, Kesatuan Undang Republik Undang Dasar Indonesia, Negara Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. tidak menjadi anggota Partai Politik;
d. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
e. sehat secara rohani;
f. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
i. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
j. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
k. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan
l. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup; dan
8. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024
Pengumuman pendaftaran 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran 17-28 September 2024
Penelitian administrasi 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi
30 September- 2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat
30 September -5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi
5 – 7 Oktober 2024
Pengadministrasian mandiri
7 Oktober – 1 November 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN
7 Oktober – 1 November 2024
Pengisian skrining Riwayat kesehatan
7 Oktober – 1 November 2024
Penetapan anggota KPPS
7 November – 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS
7 November – 7 November 2024







