OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Diduga miliki narkoba jenis sabu seberat 81,11 gram. Empat warga Kabupaten OKU d itangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur
Tersangka kepemilikan sabu ini ditangkap pada salah satu pom bensin Martapura.
Keempat tersangka tersebut yakni, berinisial AE, (39) warga desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
SD (57) warga Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, OKU. SH (23), warga Desa Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Serta, FT (37), warga Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
Keempat tersangka ini ditangkap Kamis (10/6), sekitar pukul 22.00 WIB, d i pom bensin Sungai Tuha, Kecamatan Martapura, OKU Timur.