** Senpi dan Sajam Dìpotong, Barang Bukti Lainnya Dibakar
OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan satu Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pemusnahan barang bukti ini dì Pimpin Kajari OKU Timur Andri Jualiansyah, Kapolres dan Forkompimda lainnya.
Barang bukti yang dìmusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, berbagai barang bukti yang dìmusnahkan ini berasal dari 67 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dìmana, untuk perkara narkotika sebanyak 30 perkara. Yakni Sabu sebanyak 14, 1105 gram, Ekstasi sebanyak 3,285 gram dan Ganja Sebanyak 0, 162 Gram.
Kemudian barang bukti Perkara Keamanan dan Ketertiban sebanyak 8 perkara. Yaitu, Senjata Api sebanyak 1 buah
Amunisi sebanyak 2 butir Pin 9 aktif warna kuning.
Lalu Senjata Tajam sebanyak 3 buah
Pakaian sebanyak 11 buah. Serta alat-alat yang digunakan untuk bermain judi togel.