DPRD Resmi Berhentikan Bupati dan Wabup OKU Timur, Usulkan Penetapan Enos-Yudha Pemenang Pilkada 2024

oleh
DPRD OKU Timur resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati dan Wabup OKU Timur, serta mengusulkan penetapan Enos-Yudha pemenang Pilkada 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – DPRD Kabupaten OKU Timur resmi mengumumkan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur hasil Pilkada 2020.

Jabatan Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM dan Wakil Bupati HM Adi Nugraha Purna Yudha SH (Enos-Yudha) dìusulkan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri.

Pemberhantian ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, pada Kamis 23 Januari 2025.

Selain mengusulkan pemberhentian, DPRD juga mengusulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024, ke Menteri Dalam Negeri.

Hal ini sesuai penetapan KPU, bahwa Ir H Lanosin MT MM dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH sebagai pemenang Pilkada 2024.

Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto SE mengatakan, keputusan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dìmana, DPRD mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati dan wakil Bupati hasil Pilkada 2020.

“Serta kembali mengusulkan penetapan bupati terpilih hasil Pilkada 2024,” tegas Hermanto SE, Kamis 23 Januari 2025.

Hermanto menyampaikan terima kasih terima kasih atas kerjasama Bupati dan Wakil Buapti selama ini. Khususnya dalam memajukan OKU Timur dì berbagai bidang.

“Kita juga ucapkan selamat karena saudara Lanosin dan Yudha kembali terpilih sebagai bupati dan wakil bupati periode 2025-2030,” katanya.

Dengan begitu, Hermanto mengajak semua pihak mendukung program-program bupati kedepan.

No More Posts Available.

No more pages to load.