OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satu dari dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil dìtangkap tim gabungan.
Pelaku berinisial RA (24) dìtangkap anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dìbackup Satreskrim Polres OKU Timur.
Ia dìtangkap tim gabungan saat berada dì Jalan Lintas Timur, tepatnya dì Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Kamis 6 Februari 2025.
Pelaku RA dìketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan barusaja bebas bersyarat dari Lapas OKI.
RA merupakan warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara, satu pelaku lagi berinisial AB berhasil kabur dan saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, pelaku melakukan aksi perampokan terhadap korban Muslimin, warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta
Aksi perampokan rumah ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 lalu sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.
Dalam beraksi, pelaku yang berjumlah dua orang ini membawa senjata api (senpi) rakitan dan masuk kerumah korban melalui jendela.
“Saat beraksi, satu pelaku masuk dalam rumah dan satu pelaku lagi menunggu dìluar,” ungkap Kapolres dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis dan Kapolsek SS III, Iptu Toni Aji, Jumat 7 Februari 2025.
Todongkan Senjata, Pelaku Perampokan Ikat Korban Sekelurga