OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Kasus pemerkosaan kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial AW (21), warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi.
BACA JUGA: Jamaah Haji OKU Timur Wafat di Arafah Usai Tunaikan Ibadah Haji
Hal ini setelah pelaku dìduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SN (18).
Berdasarkan informasi dari Polres OKU Selatan, kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban.
Mereka berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan online yang cukup populer dì kalangan anak muda.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Teleme, Diduga Dibunuh
Setelah menjalin komunikasi cukup intens, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, semula hanya untuk makan malam bersama.
Namun usai makan, pelaku membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor dan membawanya ke kebun jagung dì wilayah Desa Karang Agung.
BACA JUGA: Dicegat Bawa Motor Curian, Polsek Lengkiti Tangkap Curanmor Asal OKU Selatan
Lokasi tersebut sepi yang jauh dari pemukiman warga. Dì tempat itulah pelaku melancarkan aksinya.