Tidak Mengacu Permendagri dan PKPU, DPRD Nilai Penyelesaian Sengketa Pilkades Keputusan Keliru

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Meskipun 12 Kepala Desa sudah resmi hasil sengketa Pilkades telah pelantikan. Namun permasalahan sengketa Pilkades OKU Timur ini belum berakhir.

Bahkan, terjadi silang pendapat  saat DPRD OKU Timur memanggil tim penyelesaian sengketa pilkades untuk mendengarkan penjelasan, terkait hasil keputusan sengketa.

Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM mengatakan, pihaknya menyayangkan penyelesaian permasalahan sengketa ini berdasarkan voting dan kesepatakan.

Bahkan Beni menilai keputusan ini kurang relevan, karena tidak mengacu pada hukum penuh, seperti Permendagri dan PKPU.

Selain itu, dari penyampaian Ketua panitia penyelesaian sengketa Pilkades kemarin, permasalahan yang terjadi saat Pilkades ada dua

Pertama tercoblos simetris dan mata pilih. Untuk coblos simetris ini dari panitia ada 3 pihak yang menyatakan sah. Sedangkan ada 4 pihak yang menyatakan tidak sah.

“Melihat dari sini ini artinya seolah keputusan kemarin d ilakukan seperti voting bukan menggunakan hukum secara penuh. Ini keputusan keliru,” kata Beni.

Terkait masalah DPT, Beni mengaku, khusus pada Desa Pandan Agung, pihaknya sudah mengingatkan kepada kepala Dinas PMD.

Karena ada kurang lebih 30 warga tidak d iperbolehkan untuk memilih. Padahal sudah membawa KTP dan KK. Sementara ini d iperbolehkan oleh UU, sehingga timbullah masalah ini.

“Padahal PMD sudah mengingatkan kepada camat, dan camat sudah menyampaikan kepada panitia. Namun tetap tidak d iperbolehkan panitia pilkades untuk menyalurkan hak suaranya,” beber Beni

Beni menjelaskan, hak memilih d ijamin dalam konstitusi. Hal ini sebagaimana dalam keputusan MK mengatakan, hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan d ipilih.

No More Posts Available.

No more pages to load.