PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Setelah dìtetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Unit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Oknum dosen mèsùm Unsri berinisial A akan dìtahan selama 20 hari ke depan dì Mapolda Susmel.
Sebelum dìjebloskan ke sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel.
Tersangka oknum dosen mèsùm berinisial A lebih dulu dìbawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan antigen.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka A dìbawa tim penyidik dari ruang pemeriksaan Unit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Saat keluar menuju parkiran mobil, tersangka A menutupi wajahnya. Ia terlihat menggunakan jas milik salah satu kuasa hukumnya dan memilih bungkam.