Kajari Tegaskan Kepsek Harus Gunakan Dana BOS Sesuai Prosedur

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M Arifin, SH, MH,  menegaskan agar Kepala Sekolah (Kepsek) dì Bumi Sebiduk Sehaluan gunakan dana BOS secara optimal dan sesuai prosedur.

Hal ini dìtegaskannya saat mengisi materi dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Pengamanan Dana BOS Tahap III tahun 2021.

Sosialisasi ini dì ikuti Kepala Sekolah SD Negeri maupun Swasta se-Kabupaten OKU Timur, yang berlangsung dì aula Hotel Dewi II, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Selasa (14/12/2021).

“Kami mengharapkan para Kepala Sekolah yang tergabung dalam K3S Kabupaten OKU Timur dapat menggunakan dana BOS Tahun anggaran 2021 secara optimal dan sesuai prosedur,” kata M Arifin.

Ia juga menghimbau agar para kepsek menghindari penggunaan dana BOS untuk kegiatan yang bukan prioritas sekolah.

No More Posts Available.

No more pages to load.