JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi
menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000 per liter.
Demikian dìkatakan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi saat jumpa pers secara virtual, Rabu (19/1/2022).
Menurut Lutfi, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dìjual dengan harga setara Rp 14.000 per liter.
Hal ini untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Kemasan premium maupun sederhana akan dìjual dengan harga setara Rp 14.000 per liter,” ujarnya.
Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter dìperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga.