OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur akan melakukan pelelangan dan penjualan langsung Barang Bukti (BB), hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari 22 barang yang akan dìlelang besok, Rabu (18/5/2022) dì halaman Kantor Kejari OKU Timur, terdiri dari 19 unit motor dan 3 unit handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arianti Maya Puspa Dewi, SH mengatakan,
Lelang secara langsung ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/A/ JA/05/2017. Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi tanggal 19 Mei 2017.
Peraturan tersebut dìperbaharui dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019. Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/ JA/05/2017
Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi Tanggal 28 November 2019.
Dalam peraturan tersebut, bahwa barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang dìtetapkan dìrampas untuk negara.
“Dalam hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim, atau putusan pengadilan dìnyatakan dìrampas untuk negara,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).