PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – H Mularis Djahri mantan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, sekaligus Direktur PT Campang Tiga selama tiga periode 2003-2016 resmi dìtetapkan sebagai tersangka.
Mularis dìtetapkan tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI). Bahkan Mularis sudah dìlakukan penahanan sejak Senin (20/6) malam.
Penahanan dan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik Subdit II Perbankan, dan Subdit IV Dìtreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dìdampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany saat melakukan press release, Selasa (21/6/2022) mengatakan,
tersangka Mularis mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Serta menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO dì lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare dì Kabupaten OKU Timur.