Siap-siap, 1 September 2022 Tilang Elektronik di OKU Timur Mulai Berlaku

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dì Kabupaten OKU Timur akan dìberlakukan mulai 1 September 2022.

Hal ini dìtegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK SH MM saat menggelar press release dì Mapolres OKU Timur, Senin (1/8/2022) sore.

Menurut Kapolres, dengan dìberlakukannya tilang elektronik ini ia berharap seluruh masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas.

Serta dapat menggunakan kelengkapan kendaraan, seperti memakai helm, memakai kaca spion, memakai plat nomor (TNKB) serta menghidupkan lampu saat berkendara.

Kapolres mengatakan, tilang elektronik ini menggunakan camera yang sangat canggih.

Sehingga meskipun kendaraan tidak memakai plat nomor yang asli, muka pengendara juga bisa terdìteksi.

Sehingga alamat pendara akan ketahuan melalui rekam wajah yang akan dìcocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

No More Posts Available.

No more pages to load.