PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Dalam sidang kasus suap pada Dinas PUPR Musi Banyuasin dì Palembang, Sumatera Selatan, dengan terdakwa AKBP Dalizon, terungkap fakta baru.
Istri Dalizon, Dwi Septiani yang hadir sebagai saksi mengakui pernah membantu suaminya menurunkan uang yang akan dìberikan ke Kombes Anton Setiawan dan kawan-kawan (dkk).
Kombes Anton Setiawan, saat itu merupakan atasan langsung AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Dìtreskrimsus Polda Sumsel.
Anton merupakan Direktur dì Direktorat tersebut, kala itu. Dalam persidangan kemarin, hal itu dì bongkar Dwi di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang.
Dwi mengakui jika dìa pernah ikut membantu suaminya menurunkan kardus berisi uang dari dalam mobil ke dalam rumahnya.
Menurutnya, dari keterangan Dalizon uang itu akan dìberikan ke Kombes Anton dan sejumlah rekan.
Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu, kata suami saya totalnya Rp 2,5 miliar.
“Untuk kardus yang lain juga isinya uang. Lata suami saya untuk Pak Anton Setiawan dan kawan-kawan,” kata Dwi dalam persidangan.