OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Terbitnya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw dìrasa banyak merugikan hak-hak buruh dan pekerja, termasuk dì Kabupaten OKU Timur.
Terkait hal ini, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur turut melakukan aksi, serta penyampaian aspirasi ke DPRD OKU Timur, Rabu (10/8/2022).
Kedatangan KSPSI OKU Timur ini dìsambut langsung Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM. Dan dìdampingi anggota DPRD dari beberapa Komisi.
Dalam penyampaian aspirasinya. Ketua DPC KSPSI OKU Timur Cecep Wahyudin SP menyampaikan, ada tiga poin penting terkait penolakaan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Adapun tiga poin penting tersebut yakni. KSPSI meminta DPR RI melalui DPRD OKU Timur mencabut UU Cipta Kerja, karena merugikan pekerja dan buruh.
Kemudian, KSPSI meminta DPRD OKU Timur meneruskan aspirasi yang dìsampaikan ini ke DPR RI.
Dan ketiga, DPC KSPSI OKU Timur ikut bersama DPRD OKU Timur mengawal langsung surat aspirasi ini ke DPR RI.