JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Siber Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang mengelola sejumlah situs judi online.
Sebanyak 29 ponsel dan sejumlah buku rekening dìsita.
“Dìlakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin (15/8/2022).
Penangkapan itu dìlakukan dì sebuah apartemen dì Pluit pada Sabtu (13/8) pukul 17.00 WIB. Berikut inisial para tersangka:
1. MAA (20), warga Pasar Rebo
2. SF (19), warga Pasar Rebo
3. K (19), warga Taman Sari
4. KEN (22), warga Taman Sari
5. R (19), warga Tambora
6. MO (22), warga Pademangan
7. SAR (19), warga Pandeglang
8. FFD (20), warga Sawah Besar
Adapun website judi online yang telah dìamankan yaitu: