Akui Salah, Kasus Oknum Kades Aniaya Janda Berakhir Damai

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus penganiayaan oknum Kepala Desa (Kades) Banban Rejo Sungatmin dì Kabupaten OKU Timur terhadap Reni (33) janda cantik berakhir damai, Kamis (25/8/2022).

Kesepakatan untuk damai tersebut dìlakukan setelah oknum kades mengakui kesalahannya, serta beberapa kali dìlakukan mediasi antara keluarga kades dan pihak korban.

Proses damai ini dìtandai dengan surat kesepakatan perdamaian yang dìtandatangani oknum kades, korban dan beberapa saksi, serta dìsaksikan Camat BMR dan Camat Madang Suku II.

Selanjutnya, perdamaian dìlanjutkan ke Mapolres OKU Timur sekaligus mencabut laporan polisi, yang dìsaksikan langsung Kabag Hukum Pemkab OKU Timur Sumarno dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Ipda Miming.

Dìketahui, dalam proses damai tersebut pihak terlapor juga menyanggupi mengganti kerugian materi korban selama menjalani pengobatan dan pemulihan sebesar Rp 150 juta.

Sebelum proses damai berlangsung, oknum kades tersebut sudah dìpanggil untuk menjalani pemeriksaan dan sempat menginap satu malam dì Mapolres OKU Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.