WAY KANAN, IDSUMSEL.COM – Oknum guru PNS inisial DR (56) yang dìduga pelaku pencàbùlàn terhadap lima siswi SD, dìtangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
Pelaku DR dìtangkap dì Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB. Saat dìlakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kasus pencàbùlàn ini terungkap saat Polres Way Kanan melakukan konferensi pers dì halaman Mapolres Way Kanan, Senin (10/10/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, pelaku yang merupakan oknum guru berstatus PNS dapat terancam dìkenakan Pasal 81 Ayat (3). Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dìmana, pidananya dìtambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dìmaksud Pada Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Kronologi Kejadian
Kapolres membeberkan, peristiwa asùsìla itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.