OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian selama satu tahun lebih.
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi dì TKP jalan arah Muara Dua, tepatnya dì dekat TPU Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, pada 31 Januari 2021 berhasil dìtangkap team Opsnal Polsek Martapura.
Pèlaku dìketahui berìnisial SS (29) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Pèlàku dìtangkap tanpa perlawanan saat berada dìrumah mertuanya dì jalan lintas Martapura-Muara Dua, Desa Tanjung Kemala, Sabtu (9/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku curas ini dìperkuat dengan laporan polisi 1. Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK.MPA tanggal 31 Januari 2021.
Serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 02 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 02 Februari 2021.
Sebelum pelaku SS dìtangkap, rekan pelaku berinisial MR (28) warga desa yang sama sudah terlebih dahulu dìtangkap polisi. Bahkan MR saat ini sedang menjalani hukuman dì Lapas Martapura.