OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,63 persen.
Hal ini berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat Tim Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur, yang berlangsung dì ruang rapat Dìsnakertrans Kabupaten OKU Timur, Rabu 30 November 2022.
BACA JUGA:Siap-siap, Tilang Elektronik dì OKU Selatan Berlaku Mulai Januari 2023
Dalam rapat tersebut, yang dìikuti langsung Kepala Dìnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Kabid Hubinsyaker Dìsnakertrans dan tim dewan pengupahan yang terdiri dari SPSI, APINDO dan pakar ekonomi.
Dìsepakati bahwa UMK OKU Timur tahun 2023 naik sebesar 7,63 dari tahun sebelumnya, yakni menjadi sebesar Rp3.464.303. Hal ini sesuai dengan Formula B/0.2 UM sesuai Permenaker No 18 tahun 2022.
BACA JUGA:Era Digital, SMPN 1 Martapura Gelar SAS Berbasis Android
“Setelah kìta sepakati hasil keputusan rapat dewan pengupahan OKU Timur akan dìteruskan ke Bupati OKU Timur untuk selanjutnya mengusulkan dan dìtetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan,” ungkap Cecep Wahyudin SP selaku anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua SPSI OKU Timur, Kamis (1/12/2022).
Menurut Cecep, bahwa UMK OKU Timur 2023 sesuai kerangka Permenaker No 18 tahun 2022 harus ada kenaikan. Bahkan kenaikannya juga harus lebih tinggi dari UMP Sumsel 2023.
BACA JUGA:Grebek Tempat Transaksi Nàrkòb4, Satresnarkoba Tangkap Pelaku dan Sita Tiga Paket Sàbù
Cecep berharap, adanya kenaikan UMK ini selain bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh dì Kabupaten OKU Timur. Juga dapat memberikan semangat dan inovasi terhadap perusahaan mereka masing-masing.
“Harapan kita kesepakatan yang telah dìbuat dan kita teruskan ke Pak Bupati, bisa segera dì SK kan oleh pak Gubernur. Sehingga 2023 nanti besaran UMK ini sudah bisa terealisasi,” pungkasnya. (gas)







