Gasak Handphone, Residivis Curat Dìtangkap Polsek Semendawai Suku III

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan, melalui Polsek Semendawai Suku III berhasil menangkap residivis pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (6/12/2022).

Pelaku yang dìketahui bernama Joko Prabowo alias Bowo (31), merupakan warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang Mulya.

BACA JUGA:Kemenag OKU Timur Lakukan Percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA

Saat dìtangkap jajaran Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Penangkapan pelaku curat ini berdasarkan pengembangan kasus dengan LP-B/15/X/2022/SUMSEL/OKU Timur/SS III, Tanggal 10 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Sempat Hilang, Pelajar SMP di OKU Selatan Dìtemukan Tèwàs dan Terpòtòng, Dìduga Korban Mutìl4àsì

Selain itu, penangkapan terhadap pelaku ini dìperkuat dengan laporan polisi, LP-B / 16 /XII/2022/SPKT/Polsek Semendawai Suku III/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Desember 2022.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan ini dìlakukam pelaku pada Mei 2022 lalu, sekira pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Kronologis Hilangnya Pelajar SMP di OKU Selatan, Hingga Dìtemukan Tèwàs dan Tùbùhnya Terpòtòng

Saat itu, pelaku nekat memasuki rumah korban Eka Purwanti dì Desa Karang Marga, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.