Dimaafkan Korban, Kasus Oknum Perangkat Desa Tipu Janda Berakhir Damai

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus penipuan seorang janda muda oleh oknum perangkat desa dì Kabupaten OKU Timur berakhir damai.

Kasus ini dìselesaikan oleh Polsek Buay Madang melalui proses Restorative Justice. Hal ini lantaran korban bersedia berdamai dan mencabut laporan polisi.

BACA JUGA:Buka Pembinaan Kader Posyandu Remaja, Ini Pesan Ketua TP PKK OKU Timur

Perdamaian ini dìbenarkan langsung Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono, saat dìkonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Kasus penipuan ini telah selesai melalui proses restorative justice pada 2 Desember 2022 kemarin. Hal ini lantaran pihak korban bersedia berdamai,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Gasak Handphone, Residivis Curat Dìtangkap Polsek Semendawai Suku III

Selain dìhadiri mediator, proses perdamaian ini juga dìsaksikan oleh keluarga kedua belah pihak. Serta dìtuangkan dalam sebuah surat perdamaian.

“Dalam surat perdamaian ini, pelaku membuat perjanjian dengan korban untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Bahkan pelapor sudah memaafkan perbuatannya,” beber Kapolsek.

BACA JUGA:Kronologis Hilangnya Pelajar SMP di OKU Selatan, Hingga Dìtemukan Tèwàs dan Tùbùhnya Terpòtòng

Dìberitakan sebumnya, Edi Susanto (30) pelaku dugaan penipuan uang puluhan juta terhadap Kusmiati (30) janda muda, warga Desa Pisang Jaya, Kecamatan Buay Madang ternyata seorang oknum perangkat desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.