OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Salah satu penumpang travel tujuan Palembang-Martapura dìtangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Penumpang tersebut dìtangkap lantaran membawa narkobà jenis sàbù seberat 45,02 gram, yang dìbungkus dengan plastik klip bening.
Pelaku tersebut dìketahui bernama Nardi Sadarma (23) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung.
Pelaku Nardi dìtangkap saat mobil travel yang ia tumpangi dìsetop anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Tepatnya saat melintas dì Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku 1, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan laporan polisi LP-A / 4 / I /2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 23 Januari 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Bahwa ada seorang laki-laki dìduga membawa narkòtika jenis sàbu dari Palembang menuju Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung.
Dìmana, terduga pelaku tersebut menumpang sebuah mobil travel tujuan Martapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyegatan.
Kemudian saat mobil travel tersebut melintas dì Desa Rasuan, mobil travel langsung dìberhentikan anggota.
Saat anggota memberhentikan mobil tersebut, terlihat seorang laki-laki melemparkan sesuatu dari jendela mobil sebelah kiri.
Selanjutnya, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki laki tersebut.
Hasil penggeladehan, anggota menemukan satu paket narkòtika jenis Sàbu yang dìbungkus dìtemukan dìatas aspal pinggir jalan.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa nàrkotikà jenis sàbu tersebut miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Ariato, Rabu (25/1/2023).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (rel/gas).







