OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Diduga merampok sebuah toko (warung) dì Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 09.15 WIB.
Defri Erlangga (27) warga Desa Rantau Panjang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Sebelum dìtangkap, pelaku Defri sempat dìmassa warga usai kepergok mengambil uang tunai jutaan rupiah milik korban Supri, warga setempat.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan polisis, LP-B / 33 / III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Maret 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian ini terjaadi dì toko (warung) milik korban Supri dì Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Saat itu, pelaku Defri nekat memasuki warung tersebut saat pemiliknya tertidur pulas.
Lalu pelaku membuka laci tempat penyimpanan uang dan berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 4.495.000. Usai beraksi pelaku langsung kabur.
Naas, aksi pelaku ini dìketahui beberapa warga sekitar dan langsung memassa pelaku.