OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (Senpi), yang beraksi pada 21 Mei 2021 lalu, akhirnya tertangkap.
Pelaku Imam Safei (34) merupakan warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang. Ia dìtangkap saat bersembunyi dì Provinsi Bangka Belitung (Babel), Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 09.15 WIB.
Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Timur telah lebih dulu menangkap pelaku Supriyanto alias Tukul (teman pelaku Imam), yang saat ini sedang menjalani masa tahanan.
Penangkapan terhadap pelaku ini dìperkuat dengan laporan polisi, LP-B / 67 / V / 2021 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Mei 2021.
Informasi dari pihak kepolisian, pelaku curanmor Imam dan Tukul ini terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Yang terjadi pada Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu, kedua pelaku membegal sepeda motor milik korban Imam Turmudi (33), warga Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
Saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR, kedua pelaku tiba-tiba memepet motor korban mengunakan sepeda motor NMAX warna hitam.
Bahkan, para pelaku langsung menendang korban sehingga terjatuh dari motor. Kemudian salah satu pelaku langsung menòdongkàn sènjàja àpi dan mengambil motor korban.
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga merampas satu unit handphone OPPO A5 2021 warna putih. Serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta dan melaporkan hal ini ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindak lanjuti.
Setelah sempat buron (DPO) selama dua tahun, akhirnya Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Dimana, pada Minggu 26 Maret 2023, anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapat informasi keberadaan pelaku, yani dì Desa Bukit Lintang, Kecamatan Paret Tiga Jebus, Provinsi Bangka Belitung.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur memberitahukan kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kemudian, pada Senin 27 Maret 2023, personil SW Belitang dan Kanit Pidum langsung menuju Provinsi Bangka Belitung.
“Pelaku dapat kita tangkap pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 09.15 WIB. Saat dìtangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita sejumlah barang bukti berup 1 (satu ) buah kotak Hendpone Merk OPPO A5 2021 Warna Putih.
1 ( satu ) buah buku BPKB Dgn Nomor 1-01290431. 1 (satu ) buah tas warna abu-abu merk eiger dalamnya ada 1 (satu) pucuk sènjata àpi màinan jènis Repolver hitam.
Selanjutnya, 2 (dua) buah mata kunci T dan dua butir àmunisi càliber 38. Serta 1 (satu) unit Sepeda Motor yamaha Vega ZR warna hijau No. Pol BG 6044 FA. ( Semua BB telah dìlakukan penyitaan terhadap tersangka terdahulu).
“Saat ini pelaku bersama anggota sedang dalam perjalanan ke OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rel/gas).







