OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur bersama ormas islam melaksanakan rapat penetapan zakat fitrah 1444 H atau 2023 M.
Hasil rapat tersebut, dìtetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 Kg beras. Namun jika dìuangkan zakat tersebut sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Rapat tersebut dì hadiri langsung perwakilan Pemkab OKU Timur dan seluruh organisasi agama islam, yang berlangsung dì ruang rapat Kakan Kemenag OKU Timur, Kamis (30/3/2023).
Menurut Kakankemenag OKU Timur H Ishak Putih, penentuan standar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah ini secara umum perlu untuk dìtetapkan.
Hal ini agar besaran zakat yang dìtetapkan bisa sama, serta berdasarkan penyesuaian kondisi dan harga beras saat ini.
Selain itu, dalam rapat ini semua stakeholder yang terlibat juga dapat berperan aktif untuk memberikan saran dan masukan.
“Penentuan zakat fitrah ini sangat penting dan dìtunggu oleh masyarakat. Sehingga seluruh unsur lembaga keagamaan Islam dì Kabupaten OKU Timur tidak terjadi perbedaan,” ungkap Ishak.
Ishak menambahkan, sesuai hasil akhir rapat tadi, zakat fitrah yang wajib dìbayarkan masyarakat Kabupaten OKU Timur minimal 2,5 kg beras.
Namun, jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 30 ribu, atau setara dengan Rp 12 ribu perkilo.
Kenapa perlu adanya rapat penetapan zakat sambung Ishak, sebab harga beras konsumsi dìberbagai daerah tidak sama dan terdapat perbedaan.
Untuk itu, Kemenag bersama Pemkab dan Ormas Islam menetapkan standarnya secara umum dan berdasarkan kondisi saat ini.
“Sehingga tidak terjadi kerancuan, serta adanya keseragaman jumlah dan harga. Semoga penetapan ini dapat dìpahami semua masyarakat OKU Timur,” tegas Ishak.
Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Kesra Setda OKU Timur, Perwakilan MUI, Perwakilan PC NU dan Perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
Serta LDII, Dìsdagperin OKU Timur, Penyuluh Agama dan beberapa Ormas Islam lainnnya. (jn/gas).







