OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Polsek Martapura Polres OKU Timur bersama Sat Pol PP membongkar pos yang dìduga melakukan pungli terhadap truk anggutan.
Pos Pungutan Liar (Pungli) ini berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dari pembongkaran tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial HW (40) warta Tepian Komering, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Penertiban pos pungli ini menindaklanjuti pengaduan para sopir angkutan melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol) dì wilayah hukum Polsek Urban Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kapolsek Kompol Tamimi SH MM, melalui Kanit I Reskrim Polsek Martapura Iptu Miming SE membenarkan pembongkaran pos pungli ini.
Menurut Miming, petugas gabungan telah membongkar pos dìduga melakukan Pungli, tepatnya yang berada dì depan rumah makan Pindang Mang Kumis, Kelurahan Terukis.
“Benar kita mengamankan satu tersangka berinisial HW (40), berikut barang bukti berupa uang dan buku catatan,” jelas Iptu Miming, Selasa (4/4/2023).