OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar prostitusi anak dìbawah umur dì Kabupaten OKU Timur.
Dari ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur menangkap satu pelaku inisial IWN (15) yang dìduga menjadi mucìkàri dari bisnis tersebut.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang- Alang Lebar, Kota Palembang.
Namun pelaku tinggal bersama sang ayah dan menetap dì Baturaja, Kabupaten OKU.
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – A / 03 / IV / 2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 11 April 2023
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal dìdampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono membenarkan ungkap kasus tersebut.
Menurut Kasat, terbongkarnya bisnis perdagangan anak bawah umur ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dìmana, pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 20.00, akan ada transaksi prostitusi anak dìbawah umur, dì salah satu hotel melati dì Kota Martapura.