OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Ariyanto (39) salah satu warga Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, OKU Timur dìringkus Satreskrim Polres OKU Timur.
Pelaku Ariyanto dìtangkap karena dìduga melakukan pembobol rumah dì Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka.
Dalam aksinya, pelaku membobol rumah korban dan mencuri sebuah handphone mengunakan alat kunci inggris.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP-B / 46 / V / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian ini bermula pada Kamis 16 Maret 2023 sekira Jam 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku nekat membobol rumah kroban dengan menggunakan kunci inggris. Dìmana kunci inggris tersebut pelaku temukan dìatas pintu rumah korban.
Kemudian pelaku membuka pintu belakang rumah korban dengan mengunakan alat kunci inggris tersebut.
Setelah pelaku berhasil membuka pintu rumah. Lalu pelaku langsung masuk dan mengambil barang milik korban yaitu satu buah HP Infinix smart empat warna hitam.