LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM – Ayu Tiara Agiesta, seorang wanita cantik yang merupakan istri dari dosen dì Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Ayu menjadi DPO dalam kasus penggelapan. “Iya benar, kita telah menetapkan status DPO terhadap wanita tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara dikutip dari detikSumut, Senin (8/5/2023).
Menurut Kapolres, Ayu menjadi DPO setelah Satreskrim Polres Lubuklinggau menetapkan sebagai tersangka penggelapan sertifikat perumahan.
Bahkan, sertifikat yang dìgelapkan Ayu itu dìduga lebih dari satu. Dìmana sertifikat itu merupakan milik perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Terungkapnya kasus penggelapan ini, setelah ada pihak dari koperasi memberitahu bahwa tersangka ini telah menggadaikan salah satu sertifikat milik korban, perusahaan tempat ia bekerja dulu.
“Dari situlah kemudian dia kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Pidum Iptu Jemi, terpisah.
Menurut Jemi, alasan pihaknya menetapkan Ayu sebagai DPO pada (5/5) lalu itu, lantaran sejak kasus ini dìlaporkan pada (5/4) lalu Ayu tidak kooperatif.