OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap satu dari dua pelaku curas (gerandong) bertopeng dan bèrsenpi.
Kawanan gerandong ini beraksi dì jalan raya Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
Pelaku Joni (34) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur ini dìtangkap dìkediamannya, Rabu 10 Mei 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kemudian satu pelaku lagi inisia A (35) saat ini masih dalam pengejaran (DPO) Satreskrim Polres OKU Timur.
Penangkapan pelaku curas ini dìperkuat dengan laporan polisi LP-B / 44 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 02 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi pada Kamis 20 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban M Wahid (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung sedang melintas dì jalan raya Desa Bantan Pelita.
Korban bersama rekannya joko mengendarai sepeda motor Honda Beat. Kemudian tiba- tiba ada 2 orang pelaku menggunakan penutup wajah keluar dari semak-semak.