OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, akan mengadakan penjualan umum (lelang) terhadap Barang Milik Daerah.
Sedikitnya ada 39 kendaraan dìnas operasional jenis roda dua (2) yang akan dìlelangkan.
Hal ini menindaklanjuti Surat Persetujuan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 032/120/BPKAD/1.5/2023 tanggal 09 Maret 2023.
Berikut 39 kendaraan yang akan dìlelang, mulai dari type, kondisi kendaraan, hingga harga dan tatacara mengikuti lelangnya.