OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Imam Muarif (38) pelaku ònàni yang viral karena live dì Facebook asal Kabupaten OKU Timur terancam enam tahun penjara.
Imam alias Toni terancam dìkenakan hukuman enam tahun penjara. Hal ini merujuk Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pòrnografi.
Serta, Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dìtegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Hamsal, Selasa 11 Juli 2023.
Kasat menjelaskan, akun Media Sosial (Medsos) Facebook atas nama Toni Belitang ini menggemparkan warga net dì Kabupaten OKU Timur.
Pasalnya, akun tersebut melakukan siaran langsung (live) saat sedang melakukan adegan hot masturbasi (ònàni) pada Selasa 8 Juli 2023.
Tampak dalam video itu, sang pemilik akun yakni Imam Maruf alias Toni (38), warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur tidak mengenakan baju.