OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dì Kabupaten OKU Timur.
Selain mengungkap bisnis BBM tanpa izin tersebut, Polres OKU Timur juga mendapati BBM yang dìduga dìoplos dengan minyak mentah.
Dari ungkap kasus ini, Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap satu pelaku yakni Aan Andesta (27).
Aan merupakan warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku dìtangkap dìkediamannya pada Kamis 6 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 17.45 WIB. Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan juga dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 08 / VII / 2023 /SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, dìdampingi Kanit Pidsus Iptu Wilson membenarkan adanya penangkapan ini.
Menurut Kasat, penggerebekan gudang penimbunan BBM dan pengoplosan minyak mentah ini berawal dari informasi masyarakat.