OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelarian Andika atas perbuatannya dua tahun lalu, berakhir 1 September 2023.
Hal ini setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur berhasil menyomotnya dari tempat nongkrongnya
Pemuda 23 tahun itu, kini menyusul rekannya, Darno yang telah lebih dulu “menikmati” sempitnya ruang tahanan.
Warga Desa Raman Jaya kecamatan Belitang II, OKU Timur ini terlibat aksi pencurian sepeda motor dì Desa Srimulyo pada 2021 lalu.
Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang II AKP Zahirin menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Pencurian sepeda motor Revo BG 5059 WW milik Joko Wibowo (63) warga Desa Srimulyo Kecamatan Belitang II ini, awalnya berjalan mulus.
Namun, Joko memergokinya saat pelaku Darno sedang berusaha mendorong keluar sepeda motor miliknya dari teras rumah.
“Korban sempat berteriak maling. Namun pelaku langsung kabur. Sementara Andika menunggu dì tepi jalan menggunakan sepeda motor megapro, ” jelasnya.
Keduanya langsung kabur. Sehingga korban tidak bisa mengejarnya. Setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Belitang II.
Petugas bergerak cepat. Darno pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik Joko berhasil dì bekuk lebih awal.
Namun Andika sempat kabur dan hilang dari peredaran selama 2 tahunan.
Meski sudah tahun, namun status buron Andika belum lepas. Buktinya ketika dìrinya berada dì Desa Tanjung Kemuning, Polsek Belitang II berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
“Interogasi awal, Andika mengakui perbuatannya bersama Darno, ” jelasnya.
Tersangka langsung dì bawa ke Polsek Belitang II untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (okusatu).







