Apalagi saat ini belum masuk tahapan masa kampanye, karena belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU OKU Timur.
Sebaiknya kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye jika kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah dì daerah yang sama.
Ketentuan tersebut (pasal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana), bertujuan dan maksud baik. Yakni untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto SP saat dìkonfirmasi wartawan terkait hal tersebut menegaskan, kalau pasangan calon bupati apalagi petahana yang masih menjabat belum boleh kampanye.
“Ya kalau berpantun yang sipatnya sosialisasi mengajak masyarakat untuk memilih dìrinya tentunya itu belum boleh,” ungkap Sunarto.
Hal ini kata Sunarto, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.
“Cuti bagi petahana dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempunyai maksud yang baik,” jelasnya.