Acara Panen Raya di Belitang Disinyalir Dikemas Untuk Kampanye Calon Bupati Petahana

oleh
Calon Bupati OKU Timur petahana saat menghadiri acara panen raya dì Desa Sumbersuko Jaya, Kecamatan Belitang. Foto: Indra/idsumsel

Sebaiknya kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye jika kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah dì daerah yang sama.

Ketentuan tersebut (pasal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana), bertujuan dan maksud baik. Yakni untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.

Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto SP saat dìkonfirmasi wartawan terkait hal tersebut menegaskan, kalau pasangan calon bupati apalagi petahana yang masih menjabat belum boleh kampanye.

“Ya kalau berpantun yang sipatnya sosialisasi mengajak masyarakat untuk memilih dìrinya tentunya itu belum boleh,” ungkap Sunarto.

Hal ini kata Sunarto, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

“Cuti bagi petahana dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempunyai maksud yang baik,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah SPd I, MPd membenarkan kalau saat ini Pilkada OKU Timur belum masuk tahapan kampanye.

Bahkan, pihaknya juga sampai saat ini belum menerima berkas cuti dari pasangan calon petahana.

“Kami sampai saat ini belum menerima berkas cuti dari pasangan petahana. Selain itu pada 22 September 2024 nanti, kita sudah melakukan penetapan calon dan 23 November 2024 pengambilan nomor urut pasangan. Jadi saat ini memang belum masa kampanye,” tegasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.