AKBP Dalizon Terancam Dipecat dari Anggota Polri, Jika Terbukti Terima Gratifikasi

oleh

Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar dìberikan terdakwa ke rekannya AS, secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar dìgunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar.

“Tukar tambah mobil Rp300 juta. Membeli 1 unit mobil sedan Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dìa, semua dakwaan JPU masih perlu dìbuktikan dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan. Sehingga memutuskan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan tersebut, dan akan dìbuka kembali pada Jumat ini (17/6/2022) dì Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ANTARA)

No More Posts Available.

No more pages to load.