OKU, IDSUMSEL.COM – Sebanyak 4 mobil dum truk, Fuso dan Tronton yang mengangkut puluhan ton batubara ilegal dari Tanjung Enim tujuan Lampung dìtangkap.
Puluhan ton batubara ilegal beserta 6 orang pelaku ini dìringkus langsung Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Batu bara ilegal yang dìangkut menggunakan truk tersebut dìtangkap saat melintas dì Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu 15 Februari 2023.
Hal ini terungkap saat Dìrektur Dìtreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, dìdampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, menggelar rilis, Senin (20/2/2023).
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengamankan dump truk Hino warna hijau nopol KB 8739 AV.
Mobil ini bermuatan 26 ton batu bara dari kegiatan tambang llegal tanpa membawa dokumen.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan truk tronton Mitsubishi nopol BE 8619 IU warna orange.
Tronton dengan bak besi tersebut membawa muatan sebanyak 30 ton batubara.
Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan truk Mitsubishi Fuso warna orange nopol BE 8604 AAU. Mobil ini bermuatan 30 ton batubara.
“Kemudian pada Jumat 17 Februar 2023 sekira pukul 01.00 WIB, anggota juga menangkap truk Fuso HINO warna hijau nopol BE-9213-BO. Mobil tersebut memuat Batubara sebanyak 12 ton,” ungkapnya.
Kombes pol Agung menambahkan, semua batubara tersebut dìambil dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung.
“Dari empat mobil tersebut jika dìtotal semua mengangkut sebanyak 98 ton lebih. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**).







