Aniaya Tetangga Dengan Pipa Besi, Warga Veteran Martapura Diringkus Tim Semut di Jateng, Begini Kronologisnya

oleh
Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril saat mengintrogasi pelaku usai dìtangkap dì Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Foto: Polsek Martapura/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Abdul Syukur (50) warga Dusun Bukit Mulyo, Kelurahan Veteran, Kecamatan Martapura berhasil dìringkus Tim Semut Polsek Martapura, Polres OKU Timur.

Pelaku penganiayan berat (anirat) ini dìtangkap saat melarikan diri ke Kota Kudus, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat 13 Desember 2024, sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Martapura, Kompol Adi Safril HS, SH MH mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu 15 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, pelaku Abdul Syukur menganiaya korban Ahmad Efendi alias Pepen (43) tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Sebelum kejadian, korban sedang melaksanakan salat isya berjamaah dì mushola Al Fajar Kelurahan Veteran Martapura.

Saat sedang melaksanakan salat, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan membawa 1 (satu) batang pipa bulat besi dengan menerobos shaf/barisan jemaah

Kemudian, pelaku langsung memukul tubuh korban dari bagian belakang. Sontak korban terkejut.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul kembali kaki korban, namun sempat menangkis dengan tangan kiri hingga menyebabkan tulang tangan kiri korban patah.

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Martapura,” ungkap Kapolsek, Minggu 15 Desember 2024.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Polsek Martapura langsung melakukan lidik dan berupaya memburu keberadaan pelaku.

Bahkan, aggota Polsek Martapura berhasil mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dì Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, Kapolsek Martapura memerintahkan Panit I, Iptu Solehuddin. Serta Tim Semangat Ungkap Tindak kejahatan (Semut) Polsek Martapura untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKU Timur.

Dìmana, Kasat Reskrim Akp Mukhlis SH MH selaku pembina fungsi reskrim terkait ungkap kasus. Mengingat pelaku berada dì luar provinsi Sumsel.

“Sesuai arahan Kasat Reskrim dan perintah Pak Kapolres agar pelaku penganiayaan segera dìtangkap,” bebernya.

Mendapat intruksi ini, Tim Semut Polsek Martapura langsung bergerak cepat memburu pelaku.

Dengan penuh cekatan, tim Semut berhasil menangkap pelaku pada Jumat 13 Desember 2024, sekira Pukul 17.30 wib dì wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, pelaku langsung dì bawa ke Polsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah dì tahan dan dì lakukan penyidikan lebih lanjut dì Polsek Martapura,” tegas Kapolsek. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.