“Saat dìgeledah, anggota menemukan bungkus rokok Surya dan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirek,” ungkap Kasi Humas.
Tak sampai dìsitu, anggota juga menemukan 1 unit HP merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan.
Serta dompet berisi uang sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) dari dalam tas yang dì bawanya.
Kemudian anggota juga melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik terduka pelaku.
Dìmana, karung yang berisikan duku yang dìbawa terduga pelaku dìdalamnya dìtemukan balutan plastik warna hitam dan warna putih.
Setelah dìbuka, ternyata dalam dua buah plastik tersebut terdapat plastik klip bening yang berisikan tablet narkotika jenis ekstasi (inek) warna coklat.
“Saat dìhitung, jumlah ekstasi yang dìbawa pelaku sebanyak 832 butir dengan berat 380 gram,” beber Kasi Humas.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya, pelaku DS bersama barang bukti langsung dì bawa ke Polres OKU Timur untuk pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Tentang Narkotika sebagaimana undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (gas).