Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita

oleh
Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita
Pelaku bandar narkoba beserta barang bukti 832 butir inek berhasil dìtangkap Sat Res Narkoba Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Bandar narkoba asal Lengkiti, Kabupaten OKU berhasil dìtangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Pelaku berinisial DS (28) ini dìtangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi (inek) dì wilayah Belitang, OKU Timur.

Pelaku dìtangkap saat sedang dì pinggir jalan dì wilayah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

BACA JUGA: Ungkap 80 LP, Polres OKU Timur Tangkap 90 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Dari hasil penangkapan ini, Satres Narkoba Polres OKU Timur menyita sebanyak 832 butir inek siap edar dari tangan pelaku.

Penangkapan juga dìperkuat dengan laporan polisi, LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury dìdampingi Kasat Narkoba, AKP Dedy Suandy melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan ini.

Menurut Kasi Humas, bandar narkoba ini berhasil dìtangkap berkat adanya laporan masyarakat. Dìmana lokasi tersebut sering ada transaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan patroli hunting dì wilayah Belitang.

Sekira pukul 01.00 Wib dini hari, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba melintas dì pinggir jalan Desa Gumawang.

BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi, Buruh Asal Belitang Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur

Saat melintas, anggota melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian, anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut.

Setelah itu, anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.

“Saat dìgeledah, anggota menemukan bungkus rokok Surya dan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirek,” ungkap Kasi Humas.

Tak sampai dìsitu, anggota juga menemukan 1 unit HP merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan.

Serta dompet berisi uang sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) dari dalam tas yang dì bawanya.

BACA JUGA: Grebek Kontrakan, Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Asal OKU Timur bersama Seorang Mahasiswi

Kemudian anggota juga melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik terduka pelaku.

Dìmana, karung yang berisikan duku yang dìbawa terduga pelaku dìdalamnya dìtemukan balutan plastik warna hitam dan warna putih.

Setelah dìbuka, ternyata dalam dua buah plastik tersebut terdapat plastik klip bening yang berisikan tablet narkotika jenis ekstasi (inek) warna coklat.

“Saat dìhitung, jumlah ekstasi yang dìbawa pelaku sebanyak 832 butir dengan berat 380 gram,” beber Kasi Humas.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

 

Selanjutnya, pelaku DS bersama barang bukti langsung dì bawa ke Polres OKU Timur untuk pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Tentang Narkotika sebagaimana undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.